Bareskrim Sita Gedung Rp 100 M Serta Ruko Rp 7 M Terkait KSP Indosurya

Manaberita.com – SEJUMLAH aset milik tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Polisi sita gedung di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), senilai Rp 100 miliar atas nama petinggi KSP Indosurya, HS.

“Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel atas nama HS senilai Rp 100 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/4/2022).

Melansir daei detikcom, Gatot mengatakan penyitaan itu disaksikan oleh sekuriti setempat. Pengacara tersangka turut dihadirkan saat penyitaan.

Baca Juga:
Komplotan Penipu Via Telpon Kembali Dibekuk, Lihat Modusnya Perdayai Korban Bikin Geram

“Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut,” tuturnya.

Kemudian, Gatot mengungkapkan satu unit ruko di Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus KSP Indosurya disita. Ruko itu memiliki nilai Rp 7 miliar.

“Melakukan penyitaan aset 1 unit ruko di Tangsel senilai Rp 7 miliar,” kata Gatot.

2 Bos KSP Indosurya Ditahan

Baca Juga:
PBB Mengatakan Staf Perempuannya Dilarang Bekerja di Afghanistan, Kenapa?

Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3/2022).

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

“Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.

Baca Juga:
Perusahaan UEA Berebut Mencari Pekerja Penduduk Sekitar Karena Tenggat Waktu Semakin Dekat

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.

“Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021,” imbuhnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru