Di Khawatirkan Bakal Kabur, Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

MANAberita.com – PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah rampung memeriksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (54).

Whisnu mengungkapkan penyidik punya alasan subjektif dan objektif untuk menahan Fakarich. Alasan subjektif khawatir jika Fakarich akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun (penjara),” ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga:
Begini Kronologi dan Penyebab Meninggalnya Saphira Indah

Melansir medcom.com, Whisnu menyebut jika affiliator Binomo tersebut telah ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk memudahkan proses pemberkasan dan pendalaman kasus.

Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pukul 11.30 WIB pada Senin (44). Dia dicecar 44 pertanyaan pada pemeriksaan hingga pukul 01.30 WIB pada Selasa 5 April 2022.

Kemudian, petugas piket Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memeriksa kesehatan Fakarich. Dia dimasukkan ke sel sekitar pukul 02.05 WIB sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus.

Baca Juga:
Syahrini dan Reino Barack Menikah, Luna Maya ‘Melarikan Diri’ ke Tempat ini

Fakarich merupakan affiliator Binomo yang direkrut tersangka Brian Edgar Nababan. Fakarich membuka kelas atau kursus grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading di bawah kendali Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

Fakarich juga mengajarkan tersangka Indra Kenz soal trading binomo. Ia juga sempat menerima uang Rp1,9 miliar dari crazy rich asal Medan tersebut.

(sas)

Komentar

Terbaru