MANAberita.com – BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa influencer sekaligus pilot, Kapten Vincent Raditya pada Rabu (6/4).
Proses pemeriksaan pilot youtuber itu pun telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
“Iya benar. Lagi diperiksa,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (6/4).
Mengutip CNN Indonesia,, Whisnu belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara yang didalami oleh penyidik dalam hingga memanggil Vincent untuk menjalani pemeriksaan.
Dia hanya menuturkan pemeriksaan terhadap Vincent hari ini hanya berkaitan dengan kasus robot trading.
“Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasus),” ucap dia.
Sebagai informasi, Bareskrim saat ini menangani sejumlah kasus penipuan investasi melalui mekanisme binary option hingga robot trading. Beberapa diantaranya melibatkan platform ilegal seperti Binomo, Quotex, Viral Blast, Fahrenheit.
Vincent juga terseret dalam perkara investasi bodong itu. Ia dilaporkan karena diduga terkait dengan aplikasi Oxtrade.
Namun bukan ke Bareskrim, Vincent dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan/atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut pengacara korban, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent menggunakan modus membuat unggahan di akun Instagram.
Dalam unggahan itu, Kapten Vincent menyuguhkan aplikasi trading yang diperoleh. Pilot tersebut juga mengajak dan memberi tautan untuk bergabung grup di aplikasi Telegram.
Di dalam grup itu, sudah terdapat lebih dari 14 ribu member. Nama Vincent tercatat sebagai owner di grup tersebut.
(sas)