MANAberita.com – PASANGAN Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya dikabarkan harus kembali terlibat dalam kasus investasi bodong.
Sebelumnya, pasangan ini sudah sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait uang hadiah dari Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan pencucian uang berkedok investasi bodong Quotex. Kali ini, keduanya kembali disorot lantaran menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari bos DNA Pro, Steven Richard.
Mengutip dari okezone.com, mendengar pemberitaan terkait Lesti Kejora dan Rizky Billar yang terseret kasus investasi bodong untuk kedua kalinya, membuat sutradara sekaligus aktor Ernest Prakasa ikut berkomentar. Ia bahkan mengaku tidak habis pikir dengan sikap pasangan muda tersebut, yang tanpa penuh rasa curiga menerima pemberian orang lain dalam jumlah yang sangatlah besar.
“Dalam keadaan seperti apakah orang asing ngasih duit sekoper kita anggap wajar?,” tulisnya dalam akun Twitternya baru-baru ini.
Melihat cuitan Ernest, para netizen pun merasa sependapat. Bahkan mereka menyebut bahwa seharusnya Lesti dan Billar merasa curiga, usai menerima uang dalam jumlah besar dari orang asing.
“Pernah dapet wejangan dulu pas mau nikah Jangankan orang lain, suami sendiri ngasih duit gede dan ga jelas asalnya aja kita ga boleh lgsg Terima..,” kata Dewi Hastuti.
“Logikanya, ujug2 dikasih uang banyak, sama orang asing, kenapa diterima? Kenapa gak curiga? Kepercayaan di daerah kita, kalau nemu uang di jalan aja jangan diambil. Ini malah diterima seneng ati,” papar Osama bin Lopez.
“Jangankan orang asing, temen deket sendiri aja klo ujug ujug ngasih duit tanpa alasan yg jelas pasti gue nanya, “buat apaan nih? ” Segitu yg di kasih cuma mapuluh rebu, apalagi sekope,” lanjut Idnas.
Sebagaimana diketahui, Steven Richard sempat memberikan hadiah uang sekoper yang disebut memiliki jumlah Rp 1 miliar kepada pasangan Lesti dan Billar. Uang tersebut dikatakan merupakan hadiah darinya untuk kelahiran baby L pada 26 Desember 2021 lalu.
Akibatnya, pasangan ini harus menjalani kembali pemeriksaan terkait hal tersebut. Bahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada 20 April 2022 mendatang.
(sas)