Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Postingan Asusila!

Manaberita.com – PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan oleh Pengacara Razman Arif Nasution. Diketahui jika Hotman Paris dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi bermuatan asusila yang diposting di akun Instagram.

Razman mengungkapkan terkait alasan ia dan rekan-rekan seprofesi melaporkan pengacara Hotman Paris ke polisi. Razman menilai jika postingan Hotman Paris di media sosial yang mengeksploitasi perempuan telah meresahkan.

“Yang mendorong saya itu salah satunya (terkait Richard Lee), tapi teman-teman saya tidak. Teman-teman saya murni, pure itu dasar karena tidak nyaman dengan prilaku seorang pengacara yang patut diduga melanggar etika,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Melansir daei detikcom, Untuk diketahui, postingan Hotman Paris bersama perempuan-perempuan seksi sebetulnya sudah lama. Namun, mengapa Razman dkk baru melapor sekarang?

“Orang gerah sekarang. makin gerah dan fotonya makin menjadi jadi loh. Selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan sudah enggak benar,” katanya.

“Coba lihat, saya enggak usah ceritalah ‘Bang Hotman, abang kan ketemu saya di Holywings di situ ada keluarga saya, di situ ada berapa org cewek?’ Saya di situ ada istri saya, caranya itu loh. Caranya, maksud saya apakah karena ada kaitannya? Tidak. Caranya itu tidak elegan menurut saya. Kalaupun mau begitu, enggak usahlah di situ, kan dia public figure apalagi kami lawyer katanya di situ melekat setiap hari, jadi saya melihat memang orang ini enggak fair cara kerjanya,” paparnya.

Laporan Razman dkk teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bintomawi Sumurung Siregar. Dalam laporannya, pelapor melaporkan pemilik akun @hotmanparisofficial dengan tuduhan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Razman Sebut Hotman Paris Langgar Kode Etik

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Razman menilai tindakan Hotman Paris telah melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.

“Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi ‘advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat’,” katanya.

Baca Juga:
Waduh! Kebakaran di Gereja Koptik Kairo Tewaskan 41, Termasuk 15 Anak-anak

“Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi,” sambungnya.

Selanjutnya, Razman menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 huruf g, menegaskan advokat harus menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Jadi bukan saja dalam beracara, di mana pun dia, dia pakai jas, masuk bar, peluk cewek ini itu. Inilah kode etiknya,” ujarnya.

detikcom telah menghubungi Hotman Paris untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Hotman Paris.

Baca Juga:
6 Karyawan Tersangka Promo Miras untuk Muhammad dan Maria Dipecat Holywings

Razman Surati Peradi

Lebih lanjut Razman juga melayangkan surat ke DPN Peradi. Dia berharap Hotman Paris bisa dipanggil untuk ditindaklanjuti.

“Berikutnya, setelah kita dari Polda, kami akan mengantar surat ke DPN Peradi. Kita sudah koordinasi. Kita akan antar kita agar DPN Peradi supaya memanggil Saudara Hotman dan menghadirkan kita. Kalau cuma mereka saja, kita nggak tahu,” katanya.

Razman nanti akan menyerahkan sejumlah barang bukti ke Polda Metro Jaya, di antaranya video hingga foto terkait. Razman menilai Hotman melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Baca Juga:
Blinken Mengadakan Pembicaraan ‘Terus Terang’ Dengan Lavrov Rusia Untuk Pembebasan Griner dan Whelan

Razman Tuding Hotman Bekingi Richard Lee

Pengacara Razman Arif Nasution menuding ada keterlibatan Hotman Paris saat mantan kliennya Richard Lee mencabut hak kuasanya secara sepihak. Razman menyebut Hotman telah mengganggu urusannya saat menjadi pengacara Richard Lee.

“Kalau terhadap Hotman Paris kita gerah dengan perlakuannya. Saya menduga dia dengan Richard Lee dia satu rangkaian, saya menduga keras dia (Hotman) mengganggu saya sehingga klien saya lepas dari saya,” kata Razman.

(Rik)

Komentar

Terbaru