Korban Begal Ceritakan Momen Lawan 4 Orang Begal Hingga Kini Jadi Tersangka

MANAberita.com – MURTEDE alias Amaq Sinta (34) kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Amaq Sinta, yang merupakan korban begal, mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.

“Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” kata dia saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis (14/4/2022).

Melansir detikcom, Amaq Sinta yang merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu malam (10/4).

Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri, melainkan melawan dan bertarung dengan mereka.

“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:
Ngeprank Handuk Terbuka di Depan Driver Ojol, Wanita ini Tuai Kecaman Warganet

Dia dan istrinya, Mariana (32), serta keluarganya bekerja menjadi petani setiap hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, dia hanya warga biasa karena tidak pernah sekolah.

“Saya kerja sebagai petani,” katanya.

Dia menceritakan peristiwa itu terjadi ketika akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP, dia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya, dia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

Baca Juga:
IKN Nusantara ‘City For All’ Makin Nyata Usai Duo Pimpinan Dilantik Jokowi

“Setelah itu, saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” katanya.

Akibat kejadian itu, Sinta, yang memiliki dua anak, merasakan badannya sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku.

“Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” katanya.

Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, dia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur karena memikirkan kasus yang menimpanya. Namun, dia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.

“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” katanya.

Baca Juga:
Tak Terima Ibunya Dikatai Pelacur, Pria ini Nekat Pukuli Wanita di Depan Umum

Kepala Desa Ganti, H Acih, mengatakan mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut. Jadi dia juga berharap aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.

“Saya berharap supaya bisa dibebaskan,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4).

“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Baca Juga:
Bikin Takjub! Pulau Bergerak di Kalimantan, Ikuti Arus Air di Jam Tertentu

“Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” katanya.

Dia mengatakan, kronologi kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua begal dan dia melawan begal-begal itu menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman begal dan melawan korban, namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

“Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah ditahan,” katanya

(sas)

Komentar

Terbaru