Polri Tangkap Manager Tim DNA Pro!

Manaberita.com – SATU tersangka kasus robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan bahwa polisi telah menangkap total 7 tersangka dari 12 tersangka lainnya.

“Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Dilansir dari detikcom, Yuldi mengatakan Hans Andre merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama ‘Central’. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.

Selanjutnya, Yuldi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak 9 April lalu. Sebelum ditahan, Hans sempat diperiksa dan dipenuhinya.

Baca Juga:
Jokowi Sebut Institusi Polri Ibarat Sapu Lidi, Kuat dan Bersinergi

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan,” ujar Yuldi.

Saat ini, Hans telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga:
Robot Trading Bodong Fahrenheit Bermarkas di Indonesia, Benerkah?

Yuldi mengatakan kelima DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.

“Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru