Seorang Siswa di Riau Bakar Sekolah Sendiri

MANAberita.com – KEPOLISIAN Resort (Polres) Kuansing telah menetapkan seorang siswa berinisial AW (15) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran gedung SMP Negeri 1 Kuantan Hilir.

Siswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai membakar SMPN 1 Kuantan Hilir pada Rabu (13/4/2022), pukul 10.00 WIB.

Melansir kumparan.com, kejadian tersebut berawal ketika AW ditegur gurunya, Asman. Saat itu, siswa tersebut ketahuan sedang makan di ruangan kelas di sekolah.

Melihat siswanya makan saat bulan Ramadan, sang guru menegurnya dengan mengatakan, “Seenak perut kau saja di sekolah ini. Lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah,” kata Asman, ketika itu.

Malam harinya, AW menonton film action bercerita pembakaran sebuah gedung. Muncul ide gilanya untuk balas dendam usai ditegur gurunya, siang hari sebelumnya.

Keesokan harinya, Rabu (13/4/2022), sebelum berangkat ke sekolah, siswa tersebut memasukkan patahan obat nyamuk bakar ke dalam sakunya.

Di tengah perjalanan, tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis Pertalite 1 liter serta membeli kotak korek api.

Baca Juga:
Tak Hanya Keluarganya, Karyawan Ruben pun Diteror, Dikirimi Kuntilanak Hingga ini

Setibanya di sekolah, AW melihat kantong plastik di dalam tong sampah. Ia kemudian memasukkan Pertalite ke dalam kantong plastik dengan cara membuka keran karburator sepeda motornya.

“Plastik bekas berisi BBM tersebut ditaruh di atas meja. Selanjutnya AW membakar obat nyamuk bakar, dan meletakkannya di atas plastik tersebut,” ungkap Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, Kamis (14/4/2022).

Usai meletakkan kantong plastik tersebut, AW mengikuti pelajaran di lokalnya, kelas 7.2.

Satu jam kemudian, terdengar teriakan sejumlah siswa melihat ada api membakar ruangan. Sejumlah guru langsung berusaha memadamkan api.

Baca Juga:
Gara-Gara Terlalu Lama di WC Umum, Pria ini Dipukuli Warga Hingga Tewas

Setelah api dapat dipadamkan, majelis guru langsung mengumpulkan seluruh siswa. Kemudian ditanyakan siapa yang memicu kebakaran di ruang sekolah. Namun, para siswa tidak ada yang mengaku.

Tak kalah akal, guru membuka kamera CCTV sekolah. Dari kamera itu terlihat sekitar pukul 07.00 WIB, AW bersama teman-temannya duduk di depan kelas yang terbakar.

Satu per satu para siswa yang terekam dalam video tersebut diinterogasi. Siswa berinisial R saat diinterogasi mengatakan pelaku pembakaran tersebut adalah AW.

Mengetahui namanya disebut sebagai pelaku pembakaran, tutur AKP Tapip, AW keluar dari ruang guru. Ia mengambil botol bekas minuman teh dari dalam tong sampah.

Baca Juga:
Isi Aturan Baru Pencairan JHT Usia 56 Tahun

“AW mengisi botol plastik tersebut dengan BBM. Tersangka mengejar guru berinisial A dan menyiramkan Pertalite ke tubuh sang guru. Saat hendak menyalakan korek api dari dalam sakunya, Guru A kabur ke ruang guru,” jelas Tapip.

Guru A bersembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling. Sehingga pelaku AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut. Melihat kejadian itu, guru lain berusaha mengamankan tersangka.

“Terhadap tersangka AW dipersangkakan Pasal 187 KUHP jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” tutup Kasubbag.

(sas)

Komentar

Terbaru