MANAberita.com – JAKSA Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Vivi Nurbayanti alias Iva binti Makmur Wijaya dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare, Kamis (14/4/2022).
Vivi sebelumnya dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa tindak pidana yang dilakukan Vivi sendiri berawal pada 26 Desember 2021 lalu, saat Tersangka bersama anak-anaknya bermalam di rumah iparnya di Jalan Melingkar Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Sekira pukul 07.30 WITA, Tersangka bangun dan melihat smartphone milik korban tergeletak di atas meja. Sementara sang pemilik sedang tertidur pulas.
Melansir celebrities.id, anak tersangka membutuhkan smartphone untuk kebutuhan belajar daring. Melihat kesempatan itu, pelaku berinisiatif mengambil smartphone milik korban, untuk kemudian diberikan kepada anaknya. Akibat perbuatan Tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Terkait alasan pemberian penghentian penutupan sendiri, jelas Fadil, terdapat beberapa pertimbangan. Pertama, kata dia, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pare-Pare dan Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan,” ujar dia.
Tersangka juga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.
“Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone SAMSUNG GALAXY A12 warna blue untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi,” tutur dia lagi.
Lebih jauh JAM-Pidum mengatakan, dalam proses restorative justice, kata maaf menjadi bagian penting. Selain itu, mengakui kesalahan, lebih baik dibandingkan tidak mengakui sama sekali.
“Dalam perkara ini, seluruh proses perdamaian telah dilaksanakan dan tujuan restorative justice adalah menimbulkan harmoni di tengah masyarakat dan ini telah tercapai dengan adanya kata maaf dari korban,” ucapnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pare-Pare untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(sas)