Manaberita.com – OKNUM anggota polisi Brigadir AK, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang penjual pentolan didepan sekolah di Kabupaten Mimika, Papua, Rabu, ditangkap oleh Anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika.
Viral di media sosial, video penganiayaan pedagang pentol yang menuai kecaman dari masyarakat.
Dilansir dari Okezone.com, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanchez Napitupulu yang dikonfirmasi menjelaskan, Brigadir AK kini telah diamankan Seksi Propam Polres Mimika. Ia merupakan anggota Polres Mimika yang bertugas di Polsek Jila.
Kejadian penganiayaan terjadi didepan pagar SMA Negeri 1 Mimika, Jalan Yos Sudarso, Timika, diperkirakan sekitar pukul 10.00 WIT.
Dijelaskan, oknum anggota polisi tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap saudara Taman alias Cak Man, penjual pentol atau pedagang kaki lima. Pemukulan dilakukan sebanyak dua kali mengenai bibir korban hingga berdarah, dan pipi kanan korban hingga memar.
“Menurut keterangan saksi, (Brigadir AK) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual, dan langsung melakukan pemukulan,” ujarnya.
Setelah menganiaya korban, Brigadir AK kemudian menggunakan mobil bersama sejumlah rekannya pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Aksi pemukulan tersebut terekam dari dalam halaman sekolah SMA Negeri 1 oleh salah seorang siswa,” kata AKBP Fernando.
Seksi Propam Polres Mimika kemudian mengambil langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya mengecek korban di RSUD Mimika.
Setelah itu, petugas Propam mencari pelaku dan menemukannya, kemudian dibawa ke Polsek Mimika Baru dan dimasukkan ke dalam ruang tanahan.
Atas kejadian ini, paguyuban korban dari Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu (KKJB) mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Brigadir AK.
- (Rik)