5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Pelat Putih yang Mulai Berlaku Bulan Depan

  • Senin, 23 Mei 2022 - 12:37 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KORLANTAS Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia pada bulan depan. Adapun perubahan pelat ini akan dilakukan secara bertahap.

Berikut ini 5 hal yang perlu kalian tahu tentang pelat putih yang dikutip dari detikcom.

Sebab Digantinya

Salah satu sebab pihak kepolisian mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih adalah untuk memudahkan kamera ETLE.

Diklaim, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

“Itulah dasar kenapa warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu berubah,” jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin belum lama ini.

Dijelaskan Taslim, kamera ETLE lebih mudah menangkap pulisan berwarna hitam ketimbang putih. Sebelum menerapkan pelat nomor berwarna putih, pihak kepolisian telah melakukan kajian terhadap negara-negara yang lebih dulu mempraktikannya.

Baca Juga:
Nyaris Jadi ‘Duda’ Karena Istri Sakit Habis Melahirkan, Cuitan Pria ini Akan Membuatmu Menghargai Pengorbanan Wanita

Aturan Hukum Pelat Nomor Putih

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  1. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga:
Viral! Diduga Mengemudi Ugal-ugalan, Pengemudi Pajero Ini Tampar Pengemudi Lain saat Masuk Tok

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Biaya Pergantian Pelat Putih

Tidak ada biaya tambahan atau biaya yang berubah seiring dengan perubahan warna dasar TNKB ini. Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin belum lama ini.

“Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama,” kata Taslim

Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini, yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarifnya sebagai berikut:

Baca Juga:
Pria di Solo Bunuh Lelaki yang Sudah 6 Tahun Jadi Selingkuhan Istrinya

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:

– STNK baru: Rp 100 ribu

– STNK perpanjangan per 5 tahun; Rp 100 ribu

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:

– STNK baru: 200 ribu

– STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu

Baca Juga:
Aksi Warga Rebut Selang Petugas Damkar saat Sedang Bertugas Viral di Medsos

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:

– Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang

– Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang

Adapun dengan penerapan pelat nomor dengan warna dasar putih ini, pelat nomor hitam dengan tulisan putih masih tetap berlaku. Penerapan akan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal ini, beberapa kendaraan yang mendapatkan pelat nomor putih adalah kendaraan baru, kendaraan yang habis masa TNKB-nya, hingga kendaraan yang dimutasi.

“Jadi pelat nomor putih tahun ini (penerapan), untuk kendaraan yang baru dan kendaraan yang mati 5 tahun. Untuk STNK mati satu tahun belum (mendapatkan pelat nomor putih), mutasi kendaraan termasuk (akan mendapatkan pelat nomor putih), jadi belum menyeluruh, tapi tahun ini iya,” ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Harga di Warung Lesehan Bu Anny Selangit, Pengunjung Malah Keluhkan Rasa Makanan Tak Lazim

Akan Dibuat Makin Canggih

Selain sekadar mengganti warna dasar pelat nomor menjadi putih, Korlantas Polri juga rencananya akan membuat pelat nomor kendaraan yang lebih canggih, yakni dengan memasangkan chip RFID.

“Pelat nomor putih tahun ini, tapi chip atau RFID (Radio-frequency identification) belum. Mungkin tahun depan, karena ini kebutuhan anggaran yang direncanakan untuk tahun depan,” ujar Brigjen Yusri.

Selain berubah menjadi pelat putih, nantinya pelat nomor juga akan dibekali chip khusus atau RFID (Radio-frequency identification). Menurut Yusri, chip itu akan memiliki beberapa manfaat.

“Kalau untuk chip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan chip setelah warna pelat sudah berjalan. Di chip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya. Semua data pemilik mobil akan ada semua. Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran,” kata Yusri waktu beberapa waktu lalu.

(sas)

Komentar

Terbaru