Begini Caranya Nonton TV Digital Tanpa STB

  • Senin, 09 Mei 2022 - 01:43 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PROSES penghentian siaran TV berbasis analog sudah dilakukan secara bertahap. Artinya, mulai 1 Mei 2022 beberapa wilayah hanya bisa menggunakan siaran tv digital.

Namun, masyarakat masih bisa menonton siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB). Masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital dengan mengecek lebih dulu apakah perangkat TV di rumah sudah mendukung siaran digital atau belum.

Pengecekan dapat langsung ke perangkat TV. Jika di dalamnya terdapat pilihan DTV, pesawat televisi tersebut sudah bisa menerima siaran televisi digital.

Mengutip CNBC Indonesia, ada cara lain yaitu dengan mengunjungi laman https://siarandigital.kominfo.go.id/ , lalu ikuti langkah berikut:

– Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.

– Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe.

– Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.

Baca Juga:
Licik! Pria di Jaksel Nekat Buat Laporan Kehilangan Palsu Agar Bisa Jual Motornya yang Belum Lunas!

– Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

Jika TV yang digunakan tidak mendukung siaran TV digital, masyarakat juga tak perlu mengganti perangkat televisinya. Namun cukup membeli STB lalu dicolokkan pada televisi yang dimiliki.

STB ini bisa dibeli di sejumlah e-commerce atau toko fisik. Harganya beragam mulai dari Rp 150 ribu hingga ada yang menjualnya sekitar Rp 350 ribu.

Namun, bagi masyarakat yang kekurangan untuk beralih ke siaran tv digital tak perlu khawatir sebab pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat miskin yang terpilih.

Baca Juga:
Innalillahi Wainnailahi Rojiun, Polisi yang Terbakar Saat Demo Cianjur Meninggal Dunia

“Bagi rumah tangga miskin, tapi punya tv tabung, tv lama gitu yang bukan ready to digital nah itu akan dapat bantuan. Terutama di daerah yang akan terjadi analog switch off,” ujar Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto, beberapa waktu lalu.

Syarat untuk mendapatkannya adalah tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS). Pihak Kominfo meminta masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Masyarakat bisa mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos lebih dulu di Play Store. Setelah itu, pilih menu daftar usulan. Di sana, masyarakat dapat mendaftarkan diri bagi yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Kemudian, di menu daftar usulan pilih menu tambah usulan. Dengan NIK, KTP, dan KK, sistem akan memberikan validasi serta mencocokkan data yang ada sudah sesuai atau belum.

Baca Juga:
Kerap Meresahkan Warga, Maling Sapi di Palembang Tertangkap Karena GPS di Tubuh Hewan Curiannya

“Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis,” jelas Henri.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ismail mengatakan masyarakat bisa mengecek melalui situs https://komin.fo/stbASO1 untuk melihat daftar kelurahan yang menerima STB dan jumlah perangkat yang didistribusikan.

“Daftar daerah yang mendapatkan bantuan set-top-box beserta pihak penyelenggara multipleksing yang akan menyediakan set-top-box nya akan kami publikasikan melalui link website Kominfo,” kata dia.

(sas)

Komentar

Terbaru