DJP Ungkap Bayar Pajak Hanya Butuh NIK Tanpa NPWP

  • Jum'at, 27 Mei 2022 - 23:39 WIB
  • Nasional

MANAberita.comDIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembayaran pajak bakal dilakukan hanya dengan menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bukan NPWP.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa sistem pembayaran pajak melalui NIK bakal berlaku dalam waktu dekat ini.

“Ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia, kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang,” ujarnya pada acara media briefing DJP ‘Perkembangan Data Penerimaan Pajak Terkini dan Program Pengungkapan Sukarela,’ Jumat (27/5).

Melansir CNN Indonesia, Yoga juga mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mempermudah akses bagi masyarakat agar tidak perlu menggunakan dua identitas, yaitu NPWP dan NIK.

“Ini untuk kemudahan benar-benar, enggak perlu lagi punya dua identitas, ada NIK, ada NPWP tersendiri,” ucapnya.

Namun, DJP belum menentukan tanggal penerapan sistem ini. Sebab, sambung Yoga, mereka masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut.

“Nanti perjalanannya atau tahapannya dalam waktu dekat kita akan terapkan, jadi kalau terdekatnya seberapa kita tunggu nanti,” terang Yoga.

Baca Juga:
Pesta Pernikahan Porak Poranda Akibat Angin, Netizen : Pasti Doanya Mantan!

Yoga berharap dengan sistem baru ini, NPWP akan sepenuhnya sirna diganti dengan NIK. Sehingga yang masih memiliki dan menggunakan NPWP saat ini, suatu saat hanya perlu menyerahkan NIK untuk membayar pajak.

“Lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK aja. Nanti ada pemberitahuannya,” tutup Yoga.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil mengumumkan rencana untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Baca Juga:
Kekenyangan Setelah Makan Ikan Bakar, Pasangan Suami Istri Tinggalkan Anaknya yang Tidur di Atas Meja Makan

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Rencana integrasi itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

(sas)

Komentar

Terbaru