Fakta Video Polisi Minta Tebusan Rp24 Juta ke Korban Kecelakaan

  • Rabu, 11 Mei 2022 - 23:48 WIB
  • Viral

MANAberita.com – SEBUAH video yang berdurasi 7 menit 27 detik menunjukkan pengakuan seorang sopir, yang dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum dan Kriminal tersebut, diperlihatkan pula percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan. Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Dilansir okezone.com, dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres AKBP Benny Setyowadi mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut.

“Dan pihak polres telah melakukan langkah – langkah yaitu membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut,” kata Kapolres di Mapolres Grobogan, Rabu (11/5/2022).

Hasil didapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga:
Viral! Ibu Curi HP Demi Sang Anak Belajar Daring Hingga Bebas lewat Keadilan Restoratif

“Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,”sambungnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, Cipto Utomo telah membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

“Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas,” ulasnya.

Baca Juga:
Satu Tewas Saat Ledakan Dahsyat Yang Mengguncangkan Pangkalan Udara Rusia Di Krimea

Dia juga menyampaikan atas nama pimpinan Polres Groboga permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insya Allah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir,” tutup Kapolres.

(sas)

Komentar

Terbaru