Gen Halilintar Kalah Gugatan Hak Cipta ‘Lagi Syantik’, Mesti Bayar Rp300 Juta ke Nagaswara

Manaberita.com – SETELAH 4 tahun perselisihan keluarga Gen Halilintar dengan label Nagaswara kini sudah menemui titik temu.

Melansir dari Bantenraya.com, Kini, Gen Halilintar pun harus membayar Rp300 juta usai Nagaswara memenangkan gugatan.

Gen Halilintar wajib mematuhi putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat sesuai keputusan Mahkamah Agung di tingkat PK atau Peninjauan Kembali.

Sekertaris Jenderal Prakarsa Antara Musik Publishing Indonesia (PAMPI) Edy Haryatno mengaku bersyukur Nagaswara yang akhirnya memenangkan gugatan atas hak ciptanya.

Baca Juga:
Diisukan Meninggal Dunia, Inilah Jawaban Agung Hercules

Rasa syukur juga dipanjatkan Yogi RPH selaku pencipta lagu Lagi Syantik.

“Saya sangat bersyukur dengan kemenangan ini karena kemenangan ini bukan hanya untuk Nagaswara saja tapi untuk seluruh industri musik Indonesia,” kata Edy Haryatno.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan,” kata Yogi RPH.

Baca Juga:
Hukum Yudisial Yang Kontroversial Melewati Pemungutan Suara Pertama di Knesset Israel

Sebelumnya, keluarga Gen Halilintar digugat oleh pihak Nagaswara karena telah membuat cover salah satu lagunya, yakni Lagi Syantik pada 2018 yang lalu.

Pihak PAMPI sebagai asosiasi musik Indonesia berharap konflik antara keluarga Gen Halilintar dan Nagaswara membuka mata masyarakat Indonesia akan pentingnya hak cipta intelektual.

(Rik)

Komentar

Terbaru