Tangis Haru Wenny Ariani Usai Rezky Aditya Dinyatakan Sebagai Ayah Kandung Kekey

MANAberita.com – AKTOR tampan, Rezky Aditya telah dinyatakan sebagai ayah kandung dari Kekey, putri Wenny Ariani. Hal ini telah diputuskan langsung oleh Pengadilan Tinggi Banten. Sebagai s9eorang ibu, Wenny Ariani merasa sangat terharu dan bahagia atas keputusan Pengadilan Tinggi itu.

“Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini,” ucap Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani dalam pesan kepada awak media, Selasa (24/5).

Melansir Insertlive, Ferry Aswan menyebutkan Wenny Ariani juga sempat menangis setelah mendengar putusan dari Pengadilan Tinggi Banten terkait status sang putri.

“Dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan gugatan Wnny Ariani terhadap Rezky Aditya. Majelis hakim menyatakan bahwa suami Citra Kirana itu adalah ayah biologis dari Kekey, putri Wenny Ariani.

“Benar, sudah diputus,” ucap jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/5).

Baca Juga:
Miris, Seorang Ibu dan Bayinya yang Berusia 4 Bulan Ketiban Durian

Berikut amar putusan Pengadilan Tinggi Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Baca Juga:
Tak Hanya Keluarganya, Karyawan Ruben pun Diteror, Dikirimi Kuntilanak Hingga ini

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

  1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
  2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
  4. Menolak untuk selebihnya.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom.

(sas)

Komentar

Terbaru