Usai Bikin Kehebohan, Nopol Alphard Pemaki Kapolsek Jadi Sorotan

  • Senin, 09 Mei 2022 - 23:08 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PELAT nomor polisi di mobil Alphard yang ditumpangi oleh seorang pria yang memaki Kapolsek Sukaresik Iptu Asep Saepulloh menjadi sorotan. Pasalnya pelat nomor (nopol) tersebut melanggar aturan.

Walaupun demikian, pihak kepolisian Tasikmalaya memastikan tak akan memperkarakan perihal insiden seorang penumpang Alphard yang marah dan memaki polisi di simpang empat Panyusuhan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

Dilansir sari detikcom, Meski begitu, pihak kepolisian mengungkap ternyata pelat nomor mobil Alphard tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kepolisian.

Hal tersebut diungkap oleh seorang polisi yang sempat berbincang dengan detikJabar di sekitar kawasan Gentong. Dia mengatakan pihaknya sebenarnya bisa memberikan tindakan tilang kepada mobil tersebut lantaran pelat nomor yang digunakan oleh mobil mewah dengan pajak Rp 21 juta per tahun itu tidak sesuai dengan ketentuan dan bukan pelat nomor resmi yang dikeluarkan pihak berwajib.

“Itu pelat tak sesuai spek,” katanya,  Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Aksi Pria Ganti Barcode Qris Kotak Amal Masjid di Blok M, Polsek Kebayoran Bakal Selidiki

Berdasarkan video viral yang beredar, tampak pelat nomor polisi di mobil Alphard tersebut adalah F-771-TOH. Namun, ketika dilihat dengan saksama, ternyata tampak angka 1 pada pelat tersebut digeser mendekati huruf hingga menjadi F-77-1TOH.

Sementara itu, setelah dicegat di Pos Letter U Gentong untuk dimintai klarifikasi, mobil Alphard warna hitam itu dikabarkan sempat diberhentikan juga oleh polisi di wilayah Garut. Oleh polisi di wilayah Garut, dia kembali dimintai klarifikasi atas video viral tersebut.

Kakorlantas Polri Buka Suara

Korlantas Polri juga buka suara terkait pelat nomor penumpang Alphard tersebut. Pelat nomor mobil Alphard itu dipastikan tidak dikeluarkan oleh polisi.

Baca Juga:
Bakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid, Para Pelaku Meminta Maaf

“Itu bukan buatan polisi, itu salah. Polisi kan pakai jarak,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (7/5/2022).

Adapun pelat nomor polisi di mobil Alphard itu adalah F-77-1TOH. Angka ‘1’ digeser mendekati huruf di pelat sebelah kanan, sehingga tak ada jarak antara angka 1 dan huruf T.

Yusri mengatakan mobil Alphard yang ditumpangi pria tersebut sebenarnya bisa ditilang. Dia memodifikasi pelat nomor seperti itu melanggar.

“Bisa (ditilang). Boleh ditilang, harus ditilang, harus. itu melanggar. Saya nggak ngeluarin nomor kayak gitu, kalau di tempat saya (Regident Korlantas) nggak ngeluarin nomor kayak gitu,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diduga Kena Sindrom Baby Blues, Ibu di Cilacap Ajak Bayi 4 Bulan Bunuh Diri

“(Tidak ditilang karena) Tidak ada pelanggaran lalu lintasnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp di Bandung, Minggu (8/5/2022).

Ibrahim menjelaskan, tindakan tilang tidak diberikan karena ada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah, petugas tengah fokus mengatur lalu lintas saat arus mudik kemarin.

“Kita fokus untuk pengamanan dan pelayanan mudik dulu,” singkatnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru