Manaberita.com – EMPAT orang pengedar narkoba di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian. Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Dilansir daru detikcom, Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto menyebutkan empat orang yang ditangkap tersebut berinisial MDN, N, E, dan AH.
Polisi semula menangkap Denis pada Rabu (11/5). Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan empat pengedar narkoba.
“Reskrim Polsek Setu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP, yaitu di Jalan Harvest City Boulevard, Desa Ragemanunggal, sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Sugeng ketika jumpa pers pada Rabu (8/6/2022).
Polisi lalu mendatangi lokasi dan ditemukan adanya transaksi narkoba. Tersangka MDN sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Ternyata benar, di sana, setelah diintip berapa lama, terjadi transaksi narkoba. Pada saat dilakukan penyergapan, dia (pelaku) sempat melawan, tapi tidak kita lakukan kekerasan karena, setelah melawan itu, bisa kita lumpuhkan,” ucapnya.
“Kemudian setelah kita lakukan penyergapan, ternyata di kantong celana pelaku ada jenis narkoba, yaitu jenis ganja,” sambungnya.
Dari tangan pelaku MDN, polisi mengamankan narkoba jenis ganja seberat 96,16 gram dan barang bukti handphone serta sepeda motor Supra Fit bernomor polisi F-4176-HY.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku lain berinisial N. Polisi mendatangi rumah N di Kampung Serang, Taman Rahayu, Setu, dan mendapati ganja seberat 570,16 gram.
“Setelah kita mendapatkan informasi dari pelaku yang pertama, kita melakukan penyelidikan, di rumah tersebut didapatkan narkotika jenis ganja ini kurang lebih 570,16 gram. Kemudian juga ada handphone merek Xiaomi, kemudian timbangan,” ucapnya.
Selain pengedar jenis ganja, polisi mengamankan dua pelaku pengedar jenis sabu. Kedua pelaku adalah E dan AH, yang diamankan di daerah Tambun Selatan.
“Kita mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pengedaran narkotika jenis sabu itu ke wilayah Setu. Disinyalir itu (pelaku) bukan orang Setu, sehingga kita lakukan penyidikan. Ternyata benar bahwa mereka itu ada di Tambun Selatan,” ungkapnya.
Dari tangan E dan AH, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram. Pelaku MDN dan N terancam Pasal 114 ayat 1 Subpasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan pelaku E dan AH dikenai Pasal 114 ayat 1 Subpasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling lama 20 tahun.
(Rik)