Manaberita.com – PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pengacara Andar Situmorang.
Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Andar Situmorang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan terkait laporan terhadap Hotman Paris tersebut.
Andar Situmorang melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (12/6). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Dalam uraian singkat laporan di kepolisian, Andar melaporkan Hotman Paris atas tuduhan ijazah palsu.
Ahsanul kemudian memberikan keterangan video dari pihak pelapor perihal laporannya kepada Hotman Paris tersebut. Pelapor melaporkan Hotman Paris Hutapea atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
“Andar Situmorang resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” bunyi keterangan video tersebut.
Akan tetapi pihak kepolisian belum memerinci terkait kronologi kasus yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.
Namun, dari bukti surat laporan polisi, tertera Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris karena tidak terima ketika terlapor menyebutnya menggunakan ijazah palsu dalam menjalani karier sebagai pengacara.
Tanggapan Hotman Paris
Menanggapi hal itu, Hotman Paris mengungkapkan soal status ijazah palsu Andar Situmorang itu berdasarkan putusan pengadilan yang sah.
“Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu. Dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Hotman Paris saat dihubungi secara terpisah.
Hotman menyebut pihaknya hanya menyampaikan fakta hukum terkait status dari Andar Situmorang.
“Tidak mungkin seorang Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan,” tambah Hotman.
(Rik)