Kajagung Periksa Eks Mendag Lutfi Terkait  Kasus Minyak Goreng!

  • Rabu, 22 Juni 2022 - 14:45 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – EKS Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Lutfi mendatangi gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) pagi tadi. Ia menggunakan pakaian batik dan menenteng tas hitam.

Saat dicecar awak media, Lutfi menyebut akan memberikan pernyataan usai diperiksa. Lutfi lantas langsung masuk ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Diketahui M Lutfi disebut akan diperiksa terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Baca Juga:
Masih Berusaha Untuk Mendapatkan Kapal Gandum, Pengiriman Biji-bijian Ukraina Masih Belum Terselesaikan

“Betul (M Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng, red),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi, dikutip dari detikcom.

Supardi mengungkapkan M Luthfi akan diperiksa sebagai saksi.

“Ya, saksi,” kata dia.

Kelangkaan Minyak Goreng

Baca Juga:
Suriah Timur Mendapatkan Serangan Hingga Menewaskan Sedikitnya 10 Pekerja Minyak

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Rusia Hentikan Aliran Gas Alam ke Jerman, Ada Apa?

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
  5. Lin Che Wei selaku swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka sudah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.

(Rik)

Komentar

Terbaru