MANAberita.com – LANTAS Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Su’ud memastikan jika postingan foto terkait viralnya penilangan pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit di bawah jembatan layang Wonokromo adalah hoaks atau berita bohong.
Setelah dilakukannya pengecekan, kode tilang yang di-upload pelaku penyebaran konten hoax bernomor G 5115401 bukanlah tilang yang didistribusikan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya maupun Polsek Wonokromo.
“Dari foto yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401 itu adalah kode penilangan di wilayah Polres Demak, Polda Jawa Tengah,” ujar Muhammad Suud, Kamis (16/6/2022).
Sebelumnya diberitakan, info penilangan yang diunggah oleh salah satu pengguna Facebook berinisial IS pada 13 Juni 2022 pukul 17.13 WIB. Namun saat ini postingan tersebut sudah dihapus.
Ia mengatakan jika kode tilang yang diterbitkan polisi yang diunggah akun tersebut adalah pelanggaran karena tidak memiliki SIM.
“Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” tegasnya.
Pelanggaran itu akan disidangkan pada tanggal 18 Juni 2022, tapi dendanya telah dibayarkan melalui pembayaran online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.
“Jadi kami sampaikan sampai saat ini tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” pungkasnya.
(sas)