Segerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Bisa Terancam Pidana!

  • Rabu, 22 Juni 2022 - 23:59 WIB
  • Viral

MANAberita.com –  AKSI pemuda yang nongkrong di area jembatan kereta api viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak Segerombolan itu sedang asyik berswafoto.

Video tersebut direkam oleh warga yang berada di bawah jembatan yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @beritakotabandung pada Minggu (19/06/22) lalu.

Dalam video tersebut, tampak seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jembatan kereta api yang diduga berada di wilayah Bandung. Pemuda tersebut tampak sedang berpose lantaran sedang difoto oleh temannya. Setelah puas berfoto, pemuda berkaus hitam ini tampak bejalan mendekat ke arah teman-temannya.

Pada video, tampak pula beberapa pemuda lain yang sedang duduk di bagian pinggir jembatan serta di tengah-tengah jembatan.

Baca Juga:
Malunya! Pria ini Menjambret Mahasiswa yang Baru Pulang dari Malaysia, Korban Ternyata Tetangganya Sendiri!

Menurut penjelasan dari akun pengunggah video, kejadian para pemuda yang nongkrong di jembatan kereta api ini terjadi pada sore hari.

Dalam video unggahan, tampak pula beberapa pengendara sepeda motor serta mobil yang melewati jalan di bawah jembatan kereta api tersebut.

Unggahan video ini pun mendapatkan komentar dari salah satu komunitas pecinta kereta api.

Dalam kolom komentar @edansepurid menuliskan peringatan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh gerombolan pemuda ini menyalahi aturan perundang-undangan dan terdapat ancaman pidananya.

Baca Juga:
Ini Penjelasan Pakar Terkait yang Terinfeksi Covid-19

“Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” tulis akun tersebut.

“Ancaman pidananya pada Pasal 199 jo 181 ayat (1), yaitu berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” lanjutnya.

Hingga saat ini, video unggahan ini telah ditayangkan sebanyak 68 ribu kali, dan mendapatkan sejumlah 1.7 ribu suka, serta puluhan komentar dari warganet.

Komentar yang diberikan warganet pun beragam.

Baca Juga:
Covid di Perancis Mulai Reda, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan

“Yang penting eksis. Celaka mah masalah nanti. Cuma bisa berdoa,” ungkap warganet.

“Mau ngerasain dijemput malaikat,” kata warganet.

“Viral tapi nyawa melayang,” terang warganet.

(sas)

Komentar

Terbaru