MANAberita.com – PENGEMUDI kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak berinisial AAR (5) meninggal dunia ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai kasus kecelakaan lalu lintas di jalan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Sigit menerangkan, IAR dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, kepolisian telah menjebloskan tersangka ke ruang tahanan.
“Saat ini sudah ditahan,” ujar dia.
CCTV memperlihatkan detik-detik kecelakaan terjadi. Videonya viral di media sosial.
Terlihat pemotor berbocengan sepeda motor dengan anak melintas di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dari arah belakang melaju mobil Honda Jazz dan menabrak pemotor. Kedua orang yang berada di motor terjatuh.
Sementara itu, seorang anak terlihat masuk ke dalam kolong mobil. Anak terlindas roda mobil hingga mengakibatkan meninggal dunia.
(sas)