MANAberita.com – SEBUAH video yang memperlihatkan aksi adu mulut antara perempuan dengan sopir mobil yang disebut sedang mengawal eks wapres di wilayah Jakarta Selatan viral di media sosial.
Dalam aksi tersebut, diduga perempuan itu tengah memprotes lantaran mobil yang mengawal mantan wakil presiden terlihat ugal-ugalan di Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan pada Minggu (24/7).
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @francinewidjojo. Menurut akun Twitter tersebut, peristiwa terjadi pada sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, terdapat rombongan tiga unit mobil melintas di lajur kanan pada turunan Jalan Layang Antasari, dekat Kantor Walikota Jaksel.
“Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar,” demikian cuitan akun Twitter tersebut.
Pemilik akun Twitter yang juga Juru Bicara DPP PSI itu kemudian membunyikan klakson panjang karena terancam akan menabrak tembok. Lalu, mobil pengawal belakang kembali ke lajur kanan sehingga saya melintas di lajur kiri.
“Setelah turunan, mobil saya melambat di antrean lampu merah seberang Walikota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak ‘Minggir lo!’,” kata Francine dalam cuitannya.
Mobil Francine kebetulan searah dengan rombongan yakni menuju ke Sudirman. Sehingga, mobilnya pun tetap berada di belakang rombongan.
Kemudian, setelah underpass Pattimura, mendekati arah putar balik, rombongan di lajur kanan berpindah ke kiri, demikian juga mobil saya.
“Tetiba mobil pengawal belakang bergerak zig-zag ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan,” tuturnya.
Francine menilai bahwa pengemudi mobil pengawal itu tak mempedulikan keluhannya. Pengemudi mobil itu, kata dia, secara lantang justru mengklaim bahwa dirinya dilindungi Undang-Undang karena mengawal mantan Wakil Presiden yang kala itu menggunakan mobil berpelat nomor B-1391-RFJ).
Francine pun menyinggung soal Pasal 105 UU LLAJ. Di mana dalam aturan itu mengatur bahwa setiap pengguna jalan berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
“Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas (Pasal 1 ayat (30) UU LLAJ),” kata dia.
Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Marsma Wahyu Hidayat berjanji mengecek video viral tentang pengawal mantan wakil presiden menyerempet mobil di Jakarta Selatan.
Wahyu menyampaikan masih mengecek informasi tersebut karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo terbang ke China. Dia belum bisa menyampaikan pernyataan resmi mengenai kejadian itu.
“Saya akan cek dulu, nanti kita sampaikan infonya,” kata Wahyu melalui pesan singkat.
(sas)