Begini Aturan Lampu Depan Motor Agar Tak Ditilang Polisi

  • Jum'at, 29 Juli 2022 - 00:08 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEORANG pengendara motor melakukan protes usai ditilang petugas lantaran disangka tidak menghidupkan lampu utama pada siang hari.

Pengendara tersebut sempat tak terima, namun petugas di lapangan tetap melakukan tilang. Kejadian tersebut terekam kamera  yang kemudian diunggah melalui akun Tiktok, Jurnaliswarga62_.

Pengendara tersebut meyakinkan sepeda motor Honda CBR150R lawas yang ia gunakan lampu depannya tidak mati.

Pada video ia juga menunjukkan lampu motornya normal, dapat menyala baik dekat maupun jauh.

“Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya,” kata pria yang merekam video tersebut, Kamis (28/7).

Tidak dijelaskan di mana lokasi penilangan itu terjadi.

Sejauh ini kepolisian yang dihubungi CNNIndonesia.com juga belum memberi konfirmasi mengenai penjelasan dari penilangan tersebut.

Aturan lampu siang hari
Lampu depan motor wajib menyala pada siang hari, ini sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.

Bunyi aturan itu sebagai berikut:

Baca Juga:
Viral Curhat Driver Ojol Tak Diberi Tempat Duduk saat Pesan Makanan, Pihak Geprek Bensu Berkomentar

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga:
Melamar Kekasihnya di Depan Umum, Polisi ini Buat Baper Kaum Perempuan, Kamu Kapan??

Sanksi untuk pelanggarannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.

Mengenal AHO
Aturan itu membuat lampu depan motor wajib menyala sepanjang hari. Hal ini lantas ditanggapi produsen dengan memproduksi motor tanpa saklar on dan off, sistem ini kemudian disebut AHO.

AHO untuk motor Honda merupakan fitur yang membuat lampu depan motor menyala otomatis sejak mesin motor dihidupkan.

Fungsi fitur ini pada dasarnya agar lampu selalu menyala pada siang dan malam hari.

Baca Juga:
Bertahun-Tahun Ditutupi, Luna Maya Akhirnya Buka Suara Tentang Skandal Video Pornonya, “Saya Dilepehin!”

Lampu depan menyala pada siang hari dipercaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Saat motor dengan lampu depan menyala beredar di jalanan, posisinya lebih memungkinkan disadari pengguna jalan lain.

Namun begitu fitur ini memiliki kelemahan, salah satunya membuat umur bohlam yang tidak tahan lama karena pemakaian terus-menerus.

Walau produsen tak menyediakan saklar on/off lampu depan, pemilik motor bisa melakukan modifikasi untuk menambahkannya. Mesti dipahami modifikasi seperti itu dapat menggugurkan garansi karena telah mengubah sistem kelistrikan.

(sas)

Komentar

Terbaru