Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo, Ini Alasannya

  • Senin, 18 Juli 2022 - 23:03 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo menyusul peristiwa penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam.

“Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan. Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Adapun alasannya masih terkait upaya penanganan kasus adu tembak anggotanya yang terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mencermati perkembangan yang ada termasuk spekulasi-spekulasi yang berkembang, jadi saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini dinonaktifkan,” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Menurut Listyo, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya dapat menjaga objektivitas dalam penanganan perkara adu tembak antar anggota Propam Polri yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

“Ini tentunya juga untuk menjaga apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menajga objektivitas, transparansi, dan akuntabel benar-benar bisa kita jaga, agar rangkaian proses yang saat ini dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ungkap dia.

Sebelumny,  keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.

Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.

“Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Bukan Punya Si Pacar, Ternyata Inilah Pemilik Asli Motor yang Dihancurkan Adi Saputra di Tangerang Selatan

“Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.

Ia juga meminta supaya mobil yang dipakai Irjen Sambo dari Magelang turut diamankan.

Baca Juga:
IDAI: Hindari Dulu Penggunaan Paracetamol Cair untuk Anak

“Demikian juga CCTV-CCTV dari Magelang mulai dari jalan tol itu supaya diamankan juga, lintas-lintasan yang mereka lintasi supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon Brigadir Yoshua Hutabarat dengan pimpinannya supaya disita juga dari Telkom atau dari operator,” tutur Kamaruddin.

Lebih jauh, Kamaruddin meminta agar ponsel Sambo beserta istrinya, PC, disita. Tidak hanya itu, kata Kamaruddin, ponsel Bharada E serta ajudan Sambo lainnya perlu dilakukan penyitaan.

(sas)

Komentar

Terbaru