MANAberita.com – TAGAR #BlokirKominfo menjadi trending topic pada lini masa Twitter yang terus jadi topik bahasan netizen pada hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Tagar tersebut bentuk dari ungkapan netizen akan sejumlah platform digital yang diblokir oleh Kominfo. Layanan yang dimaksud, yaitu Yahoo mesin pencarian internet, Steam, Epic Games, Dota2, Counter Strike, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Platform digital tersebut diblokir lantaran tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah ditutup pada 20 Juli 2022 silam.
Namun rupanya, dari 100 platform trafik tertinggi di Indonesia, masih ada yang belum terdaftar. Kominfo kemudian mengirikan surat peringatan agar segera mendaftar, tetapi hingga batas waktu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB sehingga Steam hingga PayPal ini diberi sanksi dengan diblokir Kominfo.
Pemblokiran yang dilakukan Kominfo itu membuat netizen geram. Sebab ada yang kesulitan bermain game padahal sudah membeli di Steam sampai mengenai transaksi keuangan yang mandek gara-gara PayPal diblokir Kominfo. Tagar #BlokirKominfo pun langsung menggema.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menghargai kebebasan ekspresi masyarakat Indonesia. Tetapi, Kominfo, kata dia, punya alasan pemblokiran Steam hingga PayPal.
“Saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan “sepatu harus dilepas”. Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau,” ungkap Semuel.
“Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, “bro, loe lepas dong sepatu loe.” Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan,” tambahnya.
Analogi tersebut merujuk pada aturan PSE bagi perusahaan yang mengoperasikan layanan secara digital di wilayah Indonesia. Baik lokal maupun asing, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Sebagian besar kan PSE sudah mendaftar. “Eh, ini kalian punya banyak penggunanya, tinggal daftar dan urusin dong”,” tambah Semuel.
(sas)