MANAberita.com – KETUA Persekutuan Dayak Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Lampang Bilung, mengungkapkan jika Edy Mulyadi belum meminta maaf terkait ucapan ‘tempat jin buang anak’ ketika mengkritik Ibu Kota Negara (IKN). Lampang menyebut Edy dimaafkan warga Kalimantan Timur jika sudah dihukum secara adat.
“Kalau kami di adat itu kami punya hukum adat. Orang yang bersalah, makanya mengapa kami minta tolong Edy Mulyadi didatangkan ke Kalimantan, supaya kami memperlakukan hukum adat kepada beliau. Adat kami itu bijak. Andaikan saudara ini mau datang ke Kalimantan untuk ikut datang ke adat kami sampai saat ini beliau tidak pernah hadir,” kata Lampang saat bersaksi di PN Jakpus, Selasa (5/7/2022).
Mengutip Detikcom, Ia menambahkan jika melakukan kesalahan, maka harus berani datang untuk memohon maaf. Salah satu pengacara Edy Mulyadi sempat memberikan pertanyaan bagaimana cara meminta maaf yang benar. Lampang menyebut Edy bisa dimaafkan dengan sidang adat.
“Bagaimana cara kami meminta maaf?” tanya pengacara Edy.
“Kami sidang adat, permintaan maaf itu harus lewat proses kita ada sidang adat, dari beliau meminta maaf dari bukti beliau menyatakan permintaan maafnya, karena ada benda-benda adat, ada orang orang tua adat yang bijak sebagai hakim, di situ kita bisa membantu,” jelas Lampang.
Pengacara Edy Mulyadi bercerita dia pernah menghubungi Ketum Dayak Provinsi Kaltim bernama Haji Sarijaan. Namun tim pengacara mengaku tidak mendapat jawaban seperti yang dikatakan Lampang.
“Saya sebagai kuasanya beliau saya pernah menghubungi saudara Sarijaan selaku pemangku adat di sana untuk menanyakan perihal permohonan maaf tokoh adat di sana. Namun Sarijaan tidak mengangkat telepon, membalas SMS tidak ada, jadi yang ibu bilang ada tahapan itu tidak benar,” ucap pengacara Edy.
Lampang pun mengaku tidak tahu tentang komunikasi itu. Yang jelas, kata dia, warga menunggu Edy datang di Kaltim saat itu.
“Saya tidak pernah tahu itu, kami belum tahu itu, karena sampai sekarang kami menunggu, menunggu beliau ini datang,” ucap Lampang.
Dalam sidang, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.
(sas)