MANAberita.com – BEREDAR luas hingga menjadi perbincangan di media sosial terkait mata uang pecahan Rp 100 terbaru bergambar wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan Bank Indonesia di media sosial Tiktok.
Video yang diunggah oleh akun @ins4nt4k_punya menjelaskan jika uang pecahan Rp100 bergambar Jokowi tersebut rencananya akan dikeluarkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang akan menggantikan uang pecahan Rp100.000.
“Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah,” tulis akun @ins4ntak_punya.
Mengutip laman CNBC Indonesia, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menerangkan jika secara prinsip penggunaan gambar tokoh pada uang kertas yang berlaku di Indonesia biasanya yang dipilih adalah tokoh-tokoh pahlawan yang sudah meninggal.
“Jadi, kalau masih hidup, terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu berisiko. Jadi, untuk jaga-jaga kayak gitu kalau pun mau pakai gambar orang itu pakai gambar (wajah) pahlawan atau pemandangan,” jelas Erwin, Selasa (12/7/2022).
Artinya, yang dijadikan BI sebagai penetapan gambar untuk mengisi uang kertas di Indonesia adalah mereka para pahlawan yang memiliki rekam jejak atau track record yang baik, serta memiliki kredibilitas sebagai pahlawan, dan sudah meninggal.
Oleh karena itu, Erwin memastikan, uang yang beredar bergambar wajah Jokowi itu adalah hoax atau tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Artinya kalau (gambar tokoh di uang kertas) masih hidup itu hoax,” tuturnya.
Saat ini BI pun tengah mengkaji untuk membentuk satu aturan yang bisa membuat jera para pelaku hoax yang membuat berita hoax mengenai rupiah.
“Lagi ditimbang-timbang manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kayak gitu apalagi di Tiktok, kalau direspon mereka akan senang, rating naik, orang lihat,” ujarnya.
Bank Indonesia juga menghimbau agar masyarakat lebih bersikap arif dalam menyiarkan suatu informasi di media sosial. Karena rupiah merupakan kedaulatan negara yang sesuai dengan undang-undang dan ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.
Lagi pula, penerbitan uang di Indonesia adalah kewenangan otoritas moneter yakni Bank Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.
“Gak boleh main-main (menyebarkan informasi soal rupiah). Itu ada undang-undangnya, sanksi pidananya. Sanksi pidana berlaku karena itu hoax, penipuan,” jelas Erwin lagi.
Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan bahwa berita tersebut hoaks atau tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI.
“Sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946″ dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral,” kata Mucharom.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan,” tegasnya.
(sas)