Manaberita.com – SEORANG wanita berinisial AF (18) ditemukan tewas dibunuh di sebuah hotel di Senen, Jakarta Pusat. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tersebut.
Diketahui tersangka pembunuhan tersebut berinisial HR (23) merupakan teman kencan korban. Korban dan pelaku saling kenal via MiChat, kemudian janjian di hotel untuk open BO.
“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Pelaku dan korban janjian bertemu di hotel di Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7) dini hari. Pelaku kemudian membunuh korban dengan dalih layanan korban tidak sesuai janji.
“Kemudian setelah mendapatkan layanan, pelaku protes kepada korban atas layanan yang tidak sesuai dengan janji,” katanya.
Melansir dari detikcom, Berikut kronologi pembunuhan wanita di hotel di Senen, Jakarta Pusat, seperti dijelaskan Kombes Komarudin:
Senin (25/7)
Korban dan pelaku check-in di hotel untuk transaksi open BO. Polisi tidak menjelaskan kapan tepatnya keduanya check-in.
Pelaku membunuh korban dengan dalih korban tidak memberikan pelayanan pijat plus-plus seperti yang dijanjikan. Pelaku menjerat korban dengan tali kasur hotel.
Setelah itu pelaku melarikan diri. Pelaku kabur dengan membawa perhiasan dan KTP milik korban.
Pukul 13.00 WIB
Petugas hotel menggedor kamar karena waktu menginap sudah habis. Tetapi saat itu tidak ada jawaban dari dalam kamar.
Pukul 14.00 WIB
Petugas hotel memutuskan membuka paksa kamar. Saat itulah ditemukan korban sudah meninggal dunia.
Penemuan mayat ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah karyawan hotel.
Pukul 16.00 WIB
Tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Senen di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKBP Guarto, dan Kompol Ressa F Marasabessy melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku ditangkap saat berada di atas KRL di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat.
Pelaku saat itu hendak melarikan diri ke Parung, Bogor. Pelaku ke Stasiun Palmerah naik ojek.
“Kita bisa mendeteksi keberadaan pelaku perjalanan pelaku dan berhasil kita amankan pada saat kereta sedang berhenti di Stasiun Palmerah. Petugas langsung masuk dan betul adanya ditemukan pelaku di dalam, 4 jam setelah dilaporkan,” ujar Kombes Komarudin.
Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. HR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
(Rik)