Manaberita.com – BARESKRIM Polri menegaskan masih akan terus melakukan pengembangan terkait penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang,” kata Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Tak hanya itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama. Menurut Dedi, nantinya hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik.
Ia pun meminta agar semua pihak bersabar menanti hasil kerja yang dilakukan oleh penyidik secara maraton.
“Dan Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapori kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” imbuhnya.
Dedi pun menjelaskan penanganan kasus tersebut selain dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian, juga memiliki Inspektorat Khusus (Irsus).
Dedi menjelaskan, Irsus bertugas melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J.
“Ini menunjukkan komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut,” ujar Dedi.
Diketahui, Brigadir J merupakan polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Sementara Bharada E yang juga polisi sebelumnya disebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J.
(Rik)