Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Institusi Polri Terkait Kematian Brigadir J

  • Kamis, 04 Agustus 2022 - 19:21 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta maaaf terkait insiden yang terjadi di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam insiden tersebut, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas usai diduga adu tembak dengan Bharada E.

Sambo menyampaikan permintaan maaf saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ujar Sambo kepada wartawan.

Selanjutnya, Sambo meminta maaf kepada Polri.

Baca Juga:
559 Petinggi Polri Siap Terima Arahan Jokowi

“Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri,” ucapnya.

Sambo dipanggil oleh tim khusus ke Bareskrim terkait kematian Brigadir J. Sambo diperiksa sebagai saksi.

Sambo tampak datang ke gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.54 WIB, lengkap dengan seragam dinas kepolisiannya.

Tampak terlihat sejumlah anggota Divisi Propam mendampingi Sambo saat memasuki gedung.

Baca Juga:
Sambo Minta Bharada E Agar Ikut Tanggung Jawab soal Kematian Brigadir J

Sambo nantinya akan diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia dijadwalkan diperiksa terkait laporan pihak keluarga Brigadir J sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi),” kata ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Duit Donasi Rp950 Juta dari Doni Salmanan Diserahkan Reza Arap ke Bareskrim

Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.

Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

(Rik)

Komentar

Terbaru