Manaberita.com – SIDANG Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah selesai digelar yang mana dalam sidang tersebut Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait putusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Banding itu menjadi kesempatan pertama dan terakhir bagi Ferdy Sambo untuk melawan putusan pemecatan terhadap dirinya. Ferdy Sambo tidtakak berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah putusan banding nantinya.
Kadiv Humas Polri Ijen Dedi Prasetyo menyebutka khusus bagi Ferdy Sambo, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo hanya sampai tingkat banding saja. Putusan banding itu nantinya bersifat final dan mengikat.
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo hanya mempunyai waktu 3 hari kerja untuk mengajukan banding usai sidang putusan kode etik digelar.
“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 (Perpol No.7 Tahun 2022) yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” kata Dedi.
Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari. Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” ujarnya.
Melansir dari detikcom, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang kode etik. Ferdy Sambo pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan rekan sejawatnya.
“Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” tuturnya.
Seperti diketahui, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo digelar secra marathon sejak Kamis (25/8) pagi sampai dengan Jumat (26/8) dini hari. Sidang kode etik memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) dari institusi Polri.
(Rik)