Mahasiswa Unila Demo Antikabinet Karomani usai OTT KPK

  • Senin, 22 Agustus 2022 - 23:07 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAHASISWA Universitas Lampung (Unila) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat kampus, Senin (22/8).

Aksi tersebut dilakukan seusai KPK menangkap Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M Basri terkait kasus suap mahasiswa masuk jalur mandiri. Tiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Massa gabungan aliansi mahasiswa Unila itu berunjuk rasa di depan gedung rektorat kampus negeri itu sejak pukul 10.45 WIB.

Mengutip dari CNN Indonesia, mereka menuntut agar Kemendikbudristek menyingkirkan semua nama pejabat Unila yang terdapat dalam ‘Kabinet Karomani’. Selain itu juga mereka mendesak Kemendikbudristek segera memecat dengan tidak hormat pejabat Unila tersangka korupsi.

“Kami (mahasiswa) mengaku prihatin atas kondisi Unila saat ini yang reputasinya rusak usai sang rektor terjaring OTT  KPK, karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022,” demikian orasi salah satu orator dalam aksi tersebut.

“Apabila tuntutan kami tidak disetujui seperti memberantas orang-orang yang merusak nama baik kampus, kami akan tetap melakukan aksi dan aksi yang lebih besar lagi,” teriaknya lagi dalam orasi tersebut.

Baca Juga:
Susul Vanessa Angel, Polisi Sebut Akan Ada Artis yang Jadi Tersangka, Siapa?

Juru bicara Aliansi mahasiswa Unila, Ikhsan mengatakan pihaknya membawa tujuh tuntutan kepada pihak Rektorat Unila buntut dari OTT tiga petinggi kampus oleh KPK.

Tujuh tuntutan itu adalah, pertama pembuatan Satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa. Lalu meminta Kemedikbudristek menunjuk pelaksana tugas reltor diluar dari birokrat Unila.

“Kami juga minta, agar mengusut tuntas penggunaan dana dari lingkup terkecil di Unila termasuk pungutan liar (pungli),” kata dia.

Baca Juga:
Sakit Hati Kerap Diejek, Pria ini Curi Hp Temannya Buat Beli Sabu-Sabu

Tuntutan lainnya, agar Rektorat Unila memberikan transparansi seluruh anggaran dan penggunaan seluruh dana aktivitas di Unila secara terbuka. Kemudian, merevisi peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas.

“Kami juga meminta Kemendikbudristek, segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Unila yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Semua pejabat yang berpotensi terlibat kasus korupsi dan terindikasi anti terhadap gerakan mahasiswa, ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila,” katanya.

(sas)

Komentar

Terbaru