MANAberita.com – BELAKANGAN ini, padepokan tempat pengobatan milik Samsudin ditutup lantaran diduga menjadi praktik perdukunan dan penipuan dengan trik sulap.
Pemerintah Kabupaten Blitar hingga saat ini membuka opsi mencabut izin usaha izin usaha milik Samsudin Jadab alias Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan peninjauan ulang izin usaha milik Samsudin itu bersama dinas terkait, Polres dan Forkopimda Blitar.
“Izin itu akan ditinjau ulang untuk usahanya itu. Bersama dengan dinas terkait, Polres Blitar, dan Forkopimda,” ujar Rahmat, Senin (8/8).
Rencana pencabutan izin lantaran izin usaha yang dikeluarkan berbeda dengan bentuk usahanya. Izin disebut tertulis praktik pijat, sedangkan usahanya adalah perdukunan.
“Apakah benar praktik atau kegiatan di sana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha. Karena izin usahanya adalah sebagai pemijat,” kata dia.
Rahmat mengatakan peninjauan ulang dan pengecekan usaha itu dilakukan sebelum pihaknya benar-benar mencabut izin usaha milik Samsudin.
Tak hanya itu, Rahmat juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika merasa sudah dirugikan oleh praktik usaha Gus Samsudin.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib bila merasa dirugikan. Laporan itu bersifat penting sebagai tindak lanjut atas polemik maupun dugaan-dugaan lainnya,” ucapnya.
(sas)