Tersangka Korupsi di Bengkulu Dilantik Dalam Penjara

  • Senin, 08 Agustus 2022 - 00:16 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – TERSANGKA korupsi dana peremajaan kelapa sawit berinisial PR tetap dilantik jadi Kepala Desa (Kades) Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara, Rabu (3/8).

PR dipastikan terpilih jadi Kades pada Pilkades Serentak 2022.

Camat Pinang Raya Muhammad Irfan mengatakan PR merupakan petahana dalam Pilkades di Bengkulu Utara.

Setelah dinyatakan terpilih sebagai Kades incumbent, PR kemudian ditetapkan sebagai tersangkan kasus korupsi dana peremajaan kelapa sawit. PR langsung dijebloskan di tahanan di Mapolda Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses pelantikan PR dilakukan secara daring. PR mengenakan seragam dinas dari dalam pidana menjalani pelantikan Kades.

Meski sudah dilantik, PR tak bisa menjalankan tugasnya sebagai Kades karena masih ditahan di dalam penjara.

Baca Juga:
Kejam! Bayi Di Tanah Abang Dibungkus Karung Beras dan Dikubur Hidup-Hidup Oleh Ibu Kandung

“Karena PR masih menjalani proses hukum, sementara kami mengangkat tugas kepala desa sementara,” ujar Irfan seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (6/8).

PR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara bersama tiga orang lainnya dari kelompok tani yang sama.

Mereka ditangkap 17 Juli 2022 dan langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan. Kejati Bengkulu juga menyita uang Rp13 miliar dari para tersangka.

Baca Juga:
Kesaksian Warga Setelah Bentrok Maut di Sorong

Irfan mengatakan bahwa pemerintah tetap mengakui hasil pemilihan Kades. Dengan demikian, ia melanjutkan, PR tetap menjadi Kades Muara dan mendapatkan haknya hingga ada keputusan hukum tetap atas kasus korupsi yang membelitnya.

“PR akan tetap menerima gaji pokok non-tunjangan sebagai kepala desa,” kata Irfan.

(sas)

Komentar

Terbaru