MANAberita.com – KAPOLRES Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya resmi memecat Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah usai terlibat kasus menembak rekannya sesama polisi.
Pemecatan Aipda Rudi dilaksanakan dalam Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman Mako Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9).
Doffie Fahlevi menjelaskan berkas perkara Rudi itu telah dilimpahkan tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 8 September lalu.
Ia juga menegaskan PTDH kepada Rudi sebagai efek jera bagi para anggota. Ia juga menekankan para personel yang menggunakan senjata api harus melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan tes psikologi.
“Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama, ” Kata Doffie dalam keterangannya, Jumat.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan Rudi dipecat dengan tidak hormat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik. Selain dipecat, Pandra memastikan Rudi akan menghadapi tuntutan pidana umum.
“RS dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHPidana,” jelasnya.
Aipda Rudi dipecat tidak hormat akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Pol Way Pengubuan Lampung Tengah. Motif Rudi menembak Ahmad karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.
Sebelumnya Sidang kode Etik terhadap AIPDA RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang saksi , 11 di antaranya masyarakat sipil pada Rabu (8/9) lalu. Selain dipecat, Rudi masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.
(sas)