MANAberita.com – KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membeberkan tiga kategori pelamar yang menjadi prioritas untuk lulus seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengungkapkan jika pelamar prioritas pertama ialah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, namun belum mendapat formasi.
“Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” ungkap Alex dalam siaran persnya, Rabu (14/9).
Pelamar prioritas kedua, kata Alex adalah THK-II. Sementara itu, pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum,” tuturnya.
Tiga Tahapan Bagi Pelamar Prioritas Kedua dan Ketiga
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menerangkan proses seleksi PPPK guru bagi pelamar prioritas kedua dan ketiga dilakukan dalam tiga tahapan.
Tahapan pertama, penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. Kedua, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Terakhir, melihat hasil tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
“Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas,” kata Nunuk.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa tahun 2022 ini akan dibuka 530.028 lowongan atau formasi ASN PPPK. Sebanyak 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.
Rincian kebutuhan daerah yakni 319.716 formasi PPPK Guru, lalu 92.014 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27.608 formasi PPPK Tenaga Teknis.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, penetapan formasi ASN PPPK tahun ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Penataan tenaga honorer juga jadi pertimbangan dalam menetapkan formasi.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” ujarnya.
(sas)