Komnas HAM Khawatir Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan seperti Marsinah

  • Selasa, 06 September 2022 - 20:13 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik khawatir jika proses hukum terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Hal ith lantaran para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan yang berbeda-beda. Mirip seperti dengan para terdakwa di kasus Marsinah.

Kesamaan lainnya adalah para tersangka dalam kasus ini sekaligus menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Adapun para tersangka yang dimaksud yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawthi (PC), Kuat Maruf (KM), Bharada E (RE), dan Bripka Ricky (RR).

“Saya ingatkan kasus Marsinah di mana kesaksian terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lain akhirnya meruntuhkan dakwaan,” kata Taufan kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/9).

“Ini kan kurang lebih sama, saksi-saksi nantinya adalah juga terdakwa. Ada FS, PC, RR, KM dan Barada E. Mereka saksi sekaligus terdakwa,” imbuhnya.

Sebagai informasi, para terdakwa dalam kasus Marsinah divonis bebas oleh majelis hakim kasasi. Pembunuh Marsinah sampai saat ini pun belum diketahui secara jelas.

Baca Juga:
Sheriff Menyebutkan, 1 tewas Dan 2 terluka Dalam Penembakan Di Pembibitan Pertanian Di California Selatan

Taufan menilai bahwa kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam terhadap kasus Brigadir J. Menurutnya, kepolisian tak boleh bersandar pada keterangan para tersangka saja dan bukti-bukti yang minim.

“Konteksnya adalah saya menyoal kekhawatiran jika penyidikan dan penuntutan terlalu banyak bergantung kepada keterangan dibanding alat bukti pendukung lainnya,” ujarnya.

Diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Baca Juga:
Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tersangka Pembunuhan Icha

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan istriny, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Hasil penyelidikan Komnas HAM, pembunuhan tersebut masuk ke dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga menemukan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

(Rik)

Komentar

Terbaru