MANAberita.com – SEORANG bocah berumur 14 tahun di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang mengaku sebagai korban pencabulan dan telah membuat laporan ke Polres Padeglang. Pengacara korban Herdy menagih perkembangan kasus yang sudah seminggu dilaporkan tersebut.
“Sampai hari ini sudah selang seminggu proses laporannya di hari Minggu tanggal (11/8/22) tapi belum ada perkembangan dari pihak penyidikan. Apalagi sampai tersangka ditangkap,” kata pengacara korban, Herdy, di Polres Pandeglang, Senin (19/9/22).
Ia mengatakan kedatangannya ke Polres Pandeglang untuk mempertanyakan perkembangan laporan keluarga korban.
“Hari ini saya membuat surat resmi permohonan permintaan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik, untuk perkembangan sejauh mana sudah berprosesnya, sudah sejauh mana saksi-saksi dipanggil, sudah sejauh mana proses untuk penyelesaian,” jelasnya.
Herdy menceritakan kronologis pencabulan yang dilakukan oleh diduga pelaku berinisial R. Menurutnya pencabulan tersebut terjadi pada Jum’at (9/9/2022) di rumah kosong.
Pada saat itu, korban diajak oleh seseorang berinsial N untuk bertemu pelaku di stadion badak Pandeglang. Setelah bertemu pelaku, korban bersama N dan teman pelaku D mengajak korban mengelilingi kota menggunakan angkot.
Usai mengelilingi kota, korban diajak oleh pelaku ke sebuah rumah kosong. Di rumah kosong itu N dan D juga ikut.
Sebelum melaksanakan aksi bejatnya, pelaku sempat memberikan mie instan kepada korban. Menurutnya korban merasakan mie instan tersebut berasa pahit.
Setelah memakan mie instan kata Herdy, korban merasakan pusing di kepala dan merasa setengah sadar. Menurutnya, setelah korban setengah sadar itu pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Setelah itu kepala korban pusing setengah sadar, jam 22:00 WIB tiba-tiba korban dibawa ke kamar di rumah kosong, di kamar itu ada saudari N dan saudara D, di dalam kamar korban dipaksa meluncuti celananya, setelah itu korban dipaksa untuk melayani hasrat seksual dari pelaku,” terangnya.
Keesokan paginya, korban sempat ingin pulang ke rumah, namun dilarang oleh N. Pada saat itu korban sempat menghubungi keluarga untuk menjemput.
“Korban memberanikan diri nyalain handphone, setelah nyala ada pesan masuk, neng ada dimana? di video lah di rumah kosong, lalu dijemput oleh keluarganya,” kata Herdy.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kronologis pencabulan kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas langsung melapor ke Polsek Banjar.
“Bahwa pada hari minggu tanggal (11/9/22) 2022 sekitar pukul 16.00 WIB korban bersama keluarga mendatangi Polsek Banjar untuk membuat laporan polisi, namun oleh polisi Polsek Banjar korban diarahkan visum ke dokter,” katanya.
“Bahwa pada tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB korban bersama keluarga membuat laporan Polisi ke Polres Pandeglang dengan bukti Laporan Polisi No: STPL/273/IX/2022/Satreskrim di Kepolisian Resor Pandeglang,” tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar mengatakan kalau kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Polisi tengah memeriksa beberapa saksi.
“Nanti dikasih SP2HP pemeriksaan saksi-saksi semuanya akan kita periksa dulu, nanti kita proses. Kita kasih panggilan dulu, besok saya kirim, berarti hari Selasa, Rabu, Kamis (saksi) harus hadir. Kita kasih jeda tiga hari, dikasih senjang hari, pasti akan ditindak lanjuti proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
(sas)