MANAberita.com – MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkap alasan 1,6 juta guru harus mengantre ikut Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sampai puluhan tahun.
Nadiem berkata kapasitas PPG nasional dengan jumlah guru tidak sebanding. Sebagai informasi, PPG salah satunya berguna untuk mendapatkan sertifikasi guru.
“Kenapa harus ngantre? karena kapasitas PPG kita se-nasional cuma 60-70 ribu setahun. Itu saja tidak cukup untuk menutupi kebutuhan guru baru yang tiap tahunnya pensiun. Makanya nunggu terus,” ungkap Nadiem dalam diskusi RUU Sisdiknas di kanal Youtube ICMI, Rabu (14/9).
Nadiem menjelaskan guru yang belum mempunyai sertifikat tidak bisa mendapat tunjangan profesi. Hal itu mengacu pada UU Guru dan Dosen.
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak memasukkan aturan tersebut ke dalam RUU Sisdiknas terbaru, versi terbitan Agustus. Dia bilang tunjangan guru langsung mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, Nadiem mengklaim semua guru, termasuk yang belum punya sertifikat akan mendapat tunjangan.
“Jadi bagi guru-guru yang sekarang lagi membela kata ‘tunjangan profesi’ ketahuilah kata kata kunci itu lah kenapa anda tak bisa dapat tunjangan sekarang juga,” tambahnya.
“Saya dan tim KemendikbudRistek sedang mencari akal dan solusi bagaimana guru dapat tunjangan tanpa sertifikasi dan PPG. Masukan dia dan selaraskan dengan UU ASN dan UU ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105.
Padahal, pada draf RUU Sisdiknas yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 118 ayat 2-4. Sementara di naskah baru yang terbit pada Agustus, pasal tersebut dihapus.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.
“RUU Sisdiknas yang menghapus Pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya Pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” ujar guru SMA ini.
(sas)