Manaberita.com – VIRAL di di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menyuruh jurnalis untuk mengobrol dengan pohon.
Diketahui jika pada saat itu sang jurnalis dari MNC Group ingin menanyakan terkait perkembangan sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban perempuan berinisial MMS.
Akan tetapi, polisi yang mengenakan kemeja putih langsung mengarahkan wartawan untuk bicara dengan pohon yang ada di halaman Polsek Kembangan.
“Kamu tunggu dulu di situ, bicara dulu bicara sama pohon dulu sebentar ya,” kata oknum polisi itu dalam video.
Diketahui jika video polisi yang menyuruh wartawan bicara dengan pohon itu diunggah oleh kuasa hukum korban KDRT, Sunan Kalijaga, di akun Instagram @sunankalijaga_sh, Rabu (31/8/2022).
Perlakuan oknum polisi tersebut membuat para wartawan bingung dan sempat terjadi adu mulut.
“Kenapa begitu, Pak,” ujar seorang wartawati.
“Masa’ kami disuruh bicara sama pohon, Pak?” ujar wartawan lainnya.
Akan tetapi, sang polisi berlalu dan masuk ke dalam ruangan di Polsek Kembangan. Pengacara Sunan Kalijaga yang juga mencoba mempertanyakan kasus kliennya itu turut diabaikan dan sempat terjadi adu mulut dengan oknum polisi tersebut.
“Eh, kamu kasar sama saya. Kamu kasar sama saya,” kata Sunan Kalijaga dengan suara meninggi.
Dilansir dari Kompas.com, Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Royce mengatakan ada kesalahpahaman yang terjadi antara anggotanya dan salah satu jurnalis program TV di MNC Group.
“Saya selaku Kapolres Metro Jakarta Barat ingin meluruskan atas kesalahpahaman yang terjadi. Apa yang telah terjadi menjadi pelajaran berharga dan semakin meningkatkan hubungan sinergitas antara Polres Metro Jakarta Barat dengan media,” kata Pasma Royce dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Pasma mengunjungi kantor MNC Group di Jakarta Pusat pada Kamis sore untuk meluruskan soal kesalahpahaman tersebut.
“Selama ini Polres Metro Jakarta Barat telah membina hubungan baik terhadap para awak media. Apa yang terjadi di lapangan jangan sampai berlarut-larut dan segera untuk diluruskan,” ujar dia.
Di sisi lain, Direktur MNC Group, Gabriel, juga meyakini bahwa kejadian dalam video viral yang melibatkan polisi dan karyawannya itu hanya kesalahpahaman.
“Selama ini kami MNC Group telah membina hubungan baik dengan Polres Metro Jakarta Barat. Apa yang terjadi di lapangan itu hanya miskomunikasi saja,” tutur dia.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Taufik menyebut bahwa polisi dalam video itu telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Kanit Reskrim dan Panit Reskrim dari kemarin sudah diperiksa sama Propam Polda Metro Jaya, Propam Polres Jakarta Barat juga,” kata Taufik, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini belum ada hasil dari pemeriksaan terhadap kedua polisi tersebut. Ia pun membantah bahwa keduanya telah mendapat sanksi.
“Belum ada informasi terkait masalah dipindahkan (dimutasi). Belum ada hasil, karena dua hari ini masih diperiksa,” jelas Taufik.
Kendati demikian, Taufik memastikan setiap polisi akan mendapat sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Tentunya nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran, pasti ditindak tegas. Sejauh ini belum ada sanksi mutasi dan lainnya, masih diperiksa,” kata Taufik.
Kasus KDRT
Dalam kasus KDRT ini, polisi sebelumnya telah menetapkan suami MMS yakni D sebagai tersangka. Namun, D tidak ditahan.
Sunan Kalijaga menyaksikan pelaku dilepas oleh polisi usai menjalani pemeriksaan pada Senin (29/8/2022) lalu. Pelaku saat itu meninggalkan Polsek sambil ditemani oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan.
Sunan pun mempertanyakan alasan pelaku tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bagaimana rasanya korban perempuan yang sudah lima bulan bersusah-susah menanti proses keadilan, lalu dihadapkan bahwa tersangka bisa pulang setelah di BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijaga oleh Kanit Polsek Kembangan,” kata Sunan kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Kapolsek Kembangan Kompol Ubaidillah mengungkapkan, D tidak ditahan lantaran pertimbangan kemanusiaan. Tersangka tinggal bersama dan membesarkan keempat anaknya.
“Tersangka tidak ditahan lantaran kemanusiaan, sebab tersangka masih tinggal dengan empat anaknya, ada yang masih kecil,” kata Ubaidillah saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).
Alasan lainnya, Ubaidillah menyatakan bahwa tersangka kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
(Rik)