Atta Halilintar Beri Alasan Terlibat Robot Trading Net89: Berawal dari Lelang Headband

  • Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:59 WIB
  • Selebriti

MANAberita.com – ATTA Halilintar buka suara usai para korban robot trading Net89, melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam pernyataan di Instagram pada Rabu (26/10), Atta menyebutkan jika dirinya tak terlibat dalam robot trading Net89 itu dan menjelaskan kronologi lelang yang menjadi sebab ia dilaporkan.

“Saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur’an dan juga membantu pembangunan masjid,” kata Atta.

“Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid, ‘kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini’, apalagi ini lelang terbuka, kan,” lanjutnya.

Atta mengatakan yang mengikuti lelang tersebut amatlah banyak dan kemudian ditutup sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan.

Baca Juga:
Sopir Angkot di Bogor Nekat Habisi Nyawa Wanita di Kosan Usai Open BO Rp200 Ribu, Padahal Janjian Dibayar Rp1 Juta

Dalam pernyataan di Instagram pada Rabu (26/10), Atta menyebut bahwa dirinya tidak terlibat dalam robot trading Net89 tersebut dan menjelaskan kronologi lelang yang menjadi sebab ia dipolisikan.

“Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89, saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” kata Atta.

“Semoga ini semua jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng, menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu,” lanjutnya.

Sebelumnya, ratusan orang yang mengaku ditipu melalui sejumlah kegiatan seperti lelang dan promosi oleh ratusan pihak, termasuk Atta Halilintar.

Baca Juga:
Kronologi Pembunuhan Driver Grabcar, Pelaku Bermodus Penumpang Hingga Lupa Buang Jasadnya Dimana

Pengacara korban tersebut, M Zainul Arifin menyebutkan ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leader-nya, dan 51 orang exchanger.

Kelima publik figur itu turut dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.

“Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,” ungkap Zainul.

Zainul menerangkan 230 korban ini menderita keuntungan dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:
Seorang Napi Rutan di Aceh Tusuk Temannya Pakai Gunting Saat Tidur

“Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432,” ucap Zainul.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(sas)

Komentar

Terbaru