Bareskrim Polri: Penggugat Ijazah Jokowi Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama

  • Senin, 17 Oktober 2022 - 20:32 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – DUA tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono resmi ditahan.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta.

“Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim),” ungkap Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga membenarkan berita penahanan Gus Nur dan Bambang Tri.

Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul menyebut kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu.

Baca Juga:
Wow! Kekayaan Wantimpres Baru Mencapai Rp270 M

“Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan,” katanya.

Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Namun, meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka, PN Jakpus memastikan sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.

Baca Juga:
Marah Kemaluan Istrinya Dipegang, Pria di Kalbar Tebas Tangan Saudara Ipar Hingga Putus

Bersama Gus Nur, Bambang belakangan telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

(sas)

Komentar

Terbaru