MANAberita.com – DUA tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono resmi ditahan.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta.
“Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim),” ungkap Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga membenarkan berita penahanan Gus Nur dan Bambang Tri.
Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul menyebut kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu.
“Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan,” katanya.
Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Namun, meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka, PN Jakpus memastikan sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.
Bersama Gus Nur, Bambang belakangan telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
(sas)