Pembunuhan Sekeluarga dalam Septic Tank, Ayah dan Anak Jadi Tersangka

MANAberita.com – PELAKU pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung kini menjadi tersangka. Kedua pelaku tersebut ialah Erwinudin dan anaknya, Dicki Wahyu Saputra.

“Jadi kedua tersangka ini merupakan anak dan ayah kandung. Para korban ini adalah saudara tiri dan ayah serta kakek dari pada pelaku,” ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10).

Kasus tersebut terungkap usai polisi mendapat laporan orang hilang bernama Juwanda, pada 1 Juli 2022. Dia hilang kabar sejak 24 Februari 2022, namun baru dilaporkan beberapa bulan kemudian.

“Pada tanggal 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26). Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut,” kata Teddy.

Polsek Negara Batin kemudian menyelidiki dan mencurigai satu orang pelaku. Salah satu terperiksa saat itu adalah Dicki.

Baca Juga:
Saat Lampu Rumah Padam, Kakek di Madura Justru Ditemukan Tewas Dengan Isi Kepala Keluar

“Dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku Dicki Wahyu, bahwa yang bersangkutan bersama Erwinudin yang merupakan ayah kandungnya telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan terhadap Juwanda yang di mana korban merupakan adik tiri dari Dicki,” terang dia.

Berdasarkan keterangan Dicki, Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter. Saat itu korban sedang tidur di dalam rumah.

“Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pikap dibawa ke areal kebun singkong dan dikubur oleh pelaku,” ujar Teddy.

Baca Juga:
Jam Master Jay, Orang Ketiga Yang Didakwa Atas Kematian Bintang Run-DMC

Polisi kemudian menelusuri empat korban lainnya yang ditemukan di dalam septic tank. Salah satu korban yang ditemukan dalam septic tank itu adalah Zainudin, bapak kandung Erwinudin.

Erwinudin dan Dicki mengaku sebagai pembunuh satu keluarga tersebut. Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.

(sas)

Komentar

Terbaru