Komnas Perempuan: Keterlibatan Polisi Nikahkan Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Kemenkop

  • Rabu, 23 November 2022 - 22:10 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMNAS Perempuan menduga keterlibatan polisi yang mendesak korban pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM menikah dengan salah satu pelaku.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengungkapkan menikahkan korban dengan pelaku hanya akan menambah potensi kekerasan berlapis dan trauma.

Tiasri menambahkan pola seperti itu juga biasanya digunakan sebagai strategi untuk menghilangkan tanggung jawab hukum pelaku terhadap tindakan jahatnya.

“Keterlibatan polisi mediasi pelaku untuk nikahkan pelaku dan korban, perlu ada evaluasi,” kata Tiasri di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat pada Rabu (23/11).

Adapun salah satu yang harus dievaluasi menurut Tiasri adalah sistem restorative justice dan mediasi dalam penanganan korban pelecehan seksual di kepolisian. Menurutnya, perlu ada batasan yang mengatur kasus apa saja yang bisa dilakukan restorative justice.

Baca Juga:
Remaja yang Ditemukan di Perkebuanan Ternyata Korban Pemerkosa, Pelaku Iming-iming Korban Jadi Baby Sitter Upah Rp 300 Ribu

“Restorative justice perlu dievaluasi. Proses perdamaian perlu didalami karena diurus polisi. Padahal harusnya ada batasan mana yang bisa didamaikan, mana enggak,” ujar dia.

Sebelumnya, pendamping hukum korban kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM, Ratna Batara Murni mengungkapkan ada peran kepolisian dalam menikahkan korban dengan pelaku.

Ratna menjelaskan para penyidik dan dua Kepala Unit PPA Polres Bogor terlibat aktif mendesak korban menikah dengan pelaku.

Sementara itu, Wakapolres Kota Bogor AKBP Ferdy mengatakan ada empat personel kepolisian yang diduga terlibat mediasi pernikahan korban dan pelaku. Saat ini mereka tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Jabar.

Baca Juga:
Takut Terkena Denda, Pengantin ini Jadikan Kain Kafan Sebagai Mahar Pernikahan

Keempatnya yaitu mantan kasat reskrim, mantan kanit, serta dua penyidik yang menangani kasus tersebut. Ferdy menyebut jika keempat personel itu terbukti bersalah, maka akan ditindaklanjuti.

“Kami juga masih menunggu apa hasil temuan pemeriksaan propam tersebut,” kata Ferdy.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop-UKM terjadi pada akhir 2019. Empat pegawai Kemenkop-UKM berinisial WH, ZPA, MF, dan NN diduga terlibat dalam kasus ini. Sedangkan, korban adalah pegawai non-PNS Kemenkop-UKM berinisial ND.

Penanganan kasus ini sempat berhenti sebab mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penerbitan SP3 itu didasari alasan laporan telah dicabut.

Baca Juga:
Afrika Selatan Berduka Atas Korban Ledakan Truk Gas Bertambah, Dengan Jumlah Kematian Menjadi 34

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD telah memastikan SP3 kasus ini batal. Oleh karena itu, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.

Mahfud juga menyoroti pernikahan korban dengan pelaku pemerkosaan. Dia menyebut pernikahan itu hanya pura-pura karena diduga untuk menghentikan penyidikan perkara.

“Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura,” cuit Mahfud di media sosial Twitter, Selasa (22/11).

(sas)

Komentar

Terbaru