Manaberita.com – DALAM Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu dua November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yg diajukan Pemerintah Kota Bandung dan lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di tempat Kebun binatang Bandung. Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun hewan (TI-1 a s.d T I-1m).
Dilansir bandung.go.id, Selain itu, sejarah panjang Kebun binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, mengambarkan bahwa tanah Kebun binatang Bandung dahulu dibeli sang Pemerintah Belanda, serta semula berdiri serikat pencinta hewan di 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa semenjak 1957. Selanjutnya, pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun binatang buat kepentingan umum menggunakan menyewakan kepada yayasan Dari tahun 1970. dalam hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun hewan Sejak tahun 1970 buat aplikasi sewa.
Sesuai bukti referensi Camat Coblong, lokasi yang dianggap penggugat tidak tercatat namanya pada kitab C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon binatang. Pada sisi lain, keterangan pakar Prof Nurhasan Ismail menjelaskan, pembeli pada pengikatan jual beli belum bisa diklaim dan bertindak menjadi pemilik sebab pengikatan baru sebatas niat atau janji buat suatu waktu di lalu hari melakukan transaksi jual beli. Sedangkan jual beli baru sah jika dalam akta jual beli dihadapan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam putusan tadi, pemkot Bandung dinyatakan menjadi pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun binatang Bandung. Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan pemkot Bandung karena tanah tersebut ialah milik Pemerintah Kota Bandung. Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu bisa menjadi dasar aturan bagi pemkot Bandung. beliau pun memastikan akan menghormati putusan aturan yg sudah diambil hakim.
“Pemerintah Kota Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sinkron menggunakan aturan yang berlaku,” istilah Yana.
[Bil]