KPK Pastikan Berkas Perkara Aman usai Rumah Jaksa Dibobol Maling

  • Selasa, 27 Desember 2022 - 14:34 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses persidangan perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho (FAN), yang rumahnya dibobol maling, akan tetap berjalan.

“Terkait dengan proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya, tentu tetap berjalan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (27/12).

Ali memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Salinan berkas tersebut juga ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lainnya.

“Karena berkas perkara sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor, maupun juga berada pada anggota Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang lain,” jelas Ali.

Salah satu kasus yang ditangani oleh FAN ialah kasus dugaan perkara suap Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen.

Saat ini, Eks Wali Kota Yogya itu telah ditetapkan sebagai terdakwa dan proses pengadilannya masih pada tahap pemeriksaan saksi. Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di PN Yogyakarta, Rabu (19/10) lalu.

Berdasarkan dakwaan tersebut, Haryadi diduga telah menerima total US$ 20.450; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Atas tindakannya itu, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:
Ini Alasan Driver Ojek Online Nekat Jambret Handphone Bocah

Diberitakan, rumah FAN di Kota Yogyakarta dibobol oleh maling. Berkas-berkas kerja dan satu laptop miliknya raib digondol.

“Informasi yang kami peroleh benar demikian,” kata Ali Fikri membenarkan kabar pencurian di kediaman salah satu koleganya, Minggu (25/12).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo menjelaskan pencurian ini terjadi di Jalan Arjuno, Kota Yogyakarta pada Sabtu (24/12) dan kali pertama diketahui oleh rekan istri FAN selaku saksi sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca Juga:
Aduh! Gubernur Terganteng di Indonesia Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Timbul menyebut kala itu saksi sedang mengantarkan sebuah paket dan mendapati pintu bagian dalam rumah FAN dalam kondisi terbuka dan kondisi barang-barang di sana sudah acak-acakan.

“Dan untuk barang yang hilang untuk sementara satu buah tas ransel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja,” ucap Timbul.

(sas)

Komentar

Terbaru