Sambo Minta Bharada E Agar Ikut Tanggung Jawab soal Kematian Brigadir J

  • Selasa, 13 Desember 2022 - 20:15 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – FERDY Sambo Mantan Kadiv Propam Polri mengaku akan bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, Sambo juga meminta mantan ajudannya, Bharada Richard Eliezer, turut ikut bertanggung jawab atas kasus ini.

“Yang terakhir, Yang Mulia, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab,” ungkap Sambo saat memberikan tanggapan atas kesaksian Eliezer di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Sambo meminta Eliezer tak melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal dalam kasus ini. Sambo menegaskan akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

“Janganlah Ricky, istri saya kau libatkan, saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan,” kata Sambo.

Sambo kemudian menunjuk-nunjuk ke arah Eliezer yang duduk di kursi saksi. Sambo menyatakan dirinya dibawa oleh jenderal bintang dua ke Mabes Polri lantaran keterangan bohong yang termuat dalam berita acara pemeriksaan Eliezer pada 5 Agustus.

Baca Juga:
Buntut Kasus Sambo, AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol Dicopot dari Jabatan

“Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan di tanggal 5, tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara,” tegas Sambo.

Melansir dari detikcom, Atas kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Baca Juga:
Romo Magnis Ungkap Soal Dilema Moral Bharada E

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru