Sambo Ungkap Alasan Dia Mau Terbuka Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

  • Selasa, 13 Desember 2022 - 20:17 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – FERDY Sambo Mantan Kadiv Propam Polri mengungkap alasan dia mau terbuka kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo mengaku mendapat ancaman bahwa istrinya, Putri Candrawathi, akan dijadikan tersangka jika dia tidak terbuka.

“Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 (Agustus 2022), tanggal 8, tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Saya sampaikan semuanya, tapi apa? Nyatanya ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwakan,” kata saat Sambo memberikan tanggapan atas kesaksian Eliezer di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Sambo mengatakan dia dijemput jenderal bintang dua ke Mabes Polri gara-gara keterangan Eliezer di tanggal 5 Agustus. Sambo mengatakan saat itu dia langsung ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Baca Juga:
Pemimpin UEA Memberi Putra Dan Saudara Laki-lakinya Posisi Teratas

“Kemudian saya juga, Yang Mulia, saya sampaikan juga saya sampaikan bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 itu kemudian saya dijemput oleh bintang dua dibawa ke Mabes Polri dan kemudian saya dipatsus,” kata Sambo.

Melansir dari detikcom, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Sambo Ikut Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru